Breaking News

Selasa, 22 Maret 2016

Pajak Reklame

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.












Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat, stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame suara;
  9. Reklame film/slide; dan
  10. Reklame peragaan.
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:

  1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;

Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifdengan dasar pengenaan pajak.

Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
Read more ...

Sabtu, 27 Februari 2016

Pajak Hiburan

Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.



Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:

  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  4. pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. permainan bilyar, golf, dan boling;
  8. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  9. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
  10. pertandingan olahraga

Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.

Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.  

Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.

Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.  

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).

Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 
Read more ...

Kamis, 25 Februari 2016

Pajak Restoran


Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.  

Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.  

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Read more ...

Pajak Hotel

Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.


Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.

Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud adalah: 

  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
  4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
  5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.  

Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. 
Read more ...

Retribusi Daerah


Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 
Read more ...

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Read more ...
Designed By