Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi:
- Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
- Reklame kain;
- Reklame melekat, stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame suara;
- Reklame film/slide; dan
- Reklame peragaan.
- penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarifdengan dasar pengenaan pajak.
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar