Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud adalah:
- jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
- jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
- jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
- jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
- jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar