Breaking News

Kamis, 25 Februari 2016

Retribusi Daerah


Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By