Breaking News

Kamis, 25 Februari 2016

Pajak Restoran


Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.  

Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.  

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By